Jaksa Sita 687 Juta Lembar Saham Heru Hidayat, Terpidana Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan sita eksekusi aset terpidana Heru Hidayat berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Pensupport Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Hal itu dilaksanakan Jaksa Pengeksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan dipandu oleh Regu Pembatasan Eksekusi Direktorat Upaya Undang-undang Luar Awam, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) di di Kantor Kejari Jaktim pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberi tahu, paket saham yang dimaksud itu tercantum cocok Sertifikat Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dihasilkan di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Satu paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Pensupport Tambang dan ketiga IUP hal yang demikian ialah hasil aktivitas pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana avidadoce.com Heru Hidayat”, tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Sitaan hal yang demikian ialah hasil pelacakan aset dan pemetaan Regu Pembatasan Eksekusi Direktorat UHLBEE yang dilaksanakan semenjak 20 Februari 2024 hingga 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Adapun Kesibukan hal yang demikian dalam rangka pengerjaan eksekusi putusan pengadilan, bagus Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Pengadilan Tipikor PT DKI Jakarta, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) seputar Regu Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi berkaitan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Sesudah dilaksanakan sita eksekusi, Jaksa Pengeksekusi dan Regu Pembatasan Eksekusi Direktorat UHLBEE akan menjalankan pengamanan kepada site tambang berkoordinasi dengan Pembantu Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” terang ia.

Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
Atas sita eksekusi kepada saham dan ketiga IUP hal yang demikian, Jaksa Pengeksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan seketika menyerahkan terhadap Badan Pemulihan Aset Kejagung via Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaktim.

“Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero),” Ketut menandaskan.

 

Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments